Saya termasuk yg sering berjalan kaki yg pastinya berjalan di trotoar. Kalau di jakarta sering terdengar bahwa trotoar tersebut dipakai oleh kendaraan bermotor roda 2, pangkalan ojek dan tempat mangkal atau berjualan pedagang kaki lima maka kalau di bandung yang banyak terlihat adalah digunakan sebagai lahan parkir mobil. Fenomena ini banyak terlihat pada rumah pinggir jalan yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Saya sebagai pejalan kaki sering menghadapi situasi jalan saya terhalang oleh kehadiran mobil tersebut di trotoar. Yang menjadi perhatian adalah ketika kita harus mengambil badan jalan utama guna melewati trotoar yang terhalang. Hal ini sangat membahayakan karena kita benar-benar ada di jalur kendaraan bermotor. Saya kira dimohonkan kesadaran pemilik tempat usaha untuk tidak mengabaikan hak orang lain dalam hal ini hak pejalan kaki.